GELORA NEWS – Seorang polisi yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah menegaskan bahwa polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Feri dilansir dari Antara, Kamis (6/6). AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Adapun penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut sebagai tersangka dipastikan setelah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Feri memastikan kasus dari anggota kepolisian tersebut masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara. “Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ujarnya
* Artikel berita ini bersumber dari media Online (Gelora News)