Buruh Serukan Aksi Demo 6 Juni di Istana Negara untuk Tolak Tapera, Penolakan Program KRIS dan UKT Mahal Juga akan Disuarakan

GELORA NEWS – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Pasalnya, Tapera yang katanya akan membantu meringankan masyarakat mendapatkan rumah justru dianggap membebani bahkan berpotensi merugikan buruh,karyawan, dan pekerja lainnya.

Oleh karena itu, Partai Buruh can Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar untuk menyampaikan protes atas kebijakan Tapera. Aksi demo akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Juni 2024 di depan Istana Negara, Jakarta.

“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024).

Potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari gaji/upah buruh, dianggap tidak akan bisa membuat peserta Tapera membeli rumah, bahkan dalam waktu 10 atau 20 tahun ke depan.

Selain itu, Pemerintah juga dianggap lepas tanggung jawab karena di dalam PP Tapera tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya.

Potongan iuran Tapera juga dianggap akan semakin membebani karena gaji buruh dan pekerja lainnya sejatinya telah dipotong untuk berbagai iuran lain termasuk BPJS, Pajak, Jaminan Hari Tua, dan potongan lainnya. Sedikitnya, ada 6 alasan yang akan disampaikan buruh agar Pemerintah dan DPR merevisi atau mencabut aturan Tapera.

Termasuk karena alasan rawan dikorupsi hingga ketidak jelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera.

Selain demo aturan Tapera, buruh juga akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.

Leave a Comment