Hakim kepada Sahroni soal Uang dari SYL: Kalau Kasus Tidak Naik, Apa Dikembalikan?

GELORA NEWS -Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni kerap menjawab tidak tahu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terutama terkait dengan aliran dana ratusan juta rupiah serta gelontoran sembako dan sapi kurban dari Kementerian Pertanian (Kementan).

”Dari awal Saudara harusnya berpikir. Beliau ini menteri dan kader Partai Nasdem. Pasti yang digunakan itu bukan uang pribadinya. Kalau kasus ini tidak naik, apakah Saudara akan mengembalikannya?” cecar Rianto Adam Pontoh, ketua majelis hakim pengadilan tipikor, kepada Sahroni kemarin (5/6).

Sahroni dihadirkan sebagai saksi di luar BAP oleh jaksa KPK. Sebab, Wakil Bendahara Partai Nasdem Joice Triatman mengaku menerima duit Rp 850 juta dari eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk acara bacaleg partai pada 2023. Sahroni dianggap tahu soal aliran uang itu. Namun, di persidangan, dia menyanggahnya. ”Tidak tahu, Yang Mulia,” katanya.

Sahroni mengaku sudah mengembalikan uang tersebut setelah mendapat saran dari penyidik KPK yang memeriksanya pada 22 Maret lalu. Dia mengetahui bahwa duit yang disumbangkan ke partainya itu berasal dari Kementan saat membaca pemberitaan di media.

Hakim Rianto menyebut, seandainya kasus itu tak mencuat, dirinya sangsi duit itu bakal dikembalikan. Pengembalian uang itu dinilai terlambat lantaran kasus sudah bergulir. ”Dan, partai sudah menikmati, mendapatkan keuntungan di sini. Tapi, itu urusan penyidik. Secara moral saja saya sampaikan,” terangnya.

Selain Sahroni, politikus Nasdem Indira Chunda Thita juga dihadirkan sebagai saksi. Anak sulung SYL itu dicecar sejumlah pertanyaan. Di antaranya, biaya perawatan, terapi stem cell, hingga bantuan sembako, telur, dan sapi kurban ke Garnita. Thita merupakan Ketum Garnita Malahayati, organisasi sayap Nasdem. ”Saya tahu dari Sekjen (Garnita, Red) Joice,” katanya.

* Artikel berita ini bersumber dari media Online (Gelora News)

Leave a Comment