“Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Pekan lalu, KPK juga memeriksa pengacara Simeon Petrus dan Hugo Ganda pada 29-30 Mei 2024. Ali menyebutkan dari keterangan Simeon dan Hugo, keduanya menggali keberadaan Harun Masiku serta dugaan pihak-pihak yang melindunginya.
“Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” ujarnya.
Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW Anggota DPR.
Masiku bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan sejak Januari 2020. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
* Artikel berita ini bersumber dari media Online (Gelora News)