GELORA NEWS – Kasus pencabulan menimpa siswa SD di Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jabar. Pelaku pencabulan merupakan oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam jumpa pers mengungkapkan, pelaku ini merupakan wali kelas para korban.
“Pelaku berinisial S (57) diduga telah mencabuli sejumlah siswa di kelas saat dirinya mengajar,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis (6/6).
Berdasarkan laporan wali murid, jumlah siswa yang menjadi korban guru cabul itu sebanyak 5 orang.
“Korban guru cabul tersebut saat ini yang baru melapor berjumlah 5 orang. Namun masih terus kita kembangkan, kemungkinan korban bisa bertambah,” katanya
Ariek mengatakan, S melakukan aksi cabulnya di dalam kelas saat pelaku mengajar siswa kelas 5.
“Pelaku setiap melakukan pencabulan ketika jam pelajaran matematika. Karena pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas,” ucapnya
Pelaku mencabuli korbannya yang saat ada siswa yang bertanya tentang pelajaran, siswa yang tak mengerti disuruh maju ke meja guru.
“Saat menerangkan kepada siswa di meja guru, pelaku membuka risleting celananya dan menggesek-gesek kemaluannya ke bagian tubuh siswi,” ungkapnya
“Saat beraksi, tambahnya, siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan risleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar,” imbuhnya
Dari pengakuan S, ia nekat melakukan aksi pencabulan karena sang istri tidak mampu memuaskan hasrat seksualnya.
“Istri tak dapat memuaskan saat hubungan intim, jadi siswi jadi sasaran ngajar saat di kelas,” katanya
Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada bulan September 2023 hingga bulan Februari 2024.
“Berdasarkan keterangan korban, proses pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada September 2023 hingga Februari 2024,” terangnya
“Selain mengamankan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut,” ucapnya.
Saat ini S sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.
* Artikel berita ini bersumber dari media Online (Gelora News)