GELORA NEWS – Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) dimakamkan di kampung halamannya, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (9/6/2024) kemarin.
Briptu Rian merupakan polisi yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya, polisi wanita (polwan) Briptu FN alias Briptu Fadhilatun Nikmah.
Anggota Satsamapta Polres Jombang tersebut dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekitar 300 meter dari rumah duka, yakni di Dusun Sambong, Desa Sumberjo.
Dilansir TribunJatim.com, pemakaman berlangsung dengan upacara pemakaman Polri.
Rombongan pelayat yang terdiri dari warga, keluarga, dan kerabat berjalan beriringan menuju tempat pemakaman.
Pasukan dari Satsamapta Polres Jombang terlihat mengangkat peti mati jenazah korban dari dalam ambulans.
Setelah prosesi pemakaman jenazah, almarhum secara perlahan dikebumikan ke liang lahat.
“Kami dari Polres Jombang, melakukan upacara secara dinas dari anggota Polres Jombang yang ada kaitannya dengan masalahnya di Mojokerto.”
“Almarhum dinas di Satsamapta Polres Jombang,” ucap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, Minggu.
Iptu Kasnasin mengatakan, almarhum dikenal sebagai sosok baik dan pendiam oleh teman sejawat.
Alhasil, teman-teman korban tak mengetahui permasalahan yang dihadapi almarhum.
“Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya,” ungkapnya.
Menurut Iptu Kasnasin, sebelum peristiwa tersebut, Briptu Rian masih terlihat dinas di Polres Jombang.
“Kemarin masih dinas, jadi sebelum kejadian itu masih dinas. Kebetulan saya juga bertemu (korban) masih dinas di Polres Jombang,” jelasnya.
Ia menuturkan, rekan Briptu Rian di Polres Jombang juga tak menyangka kejadian itu menimpa anggota.
“Tidak ada tanda-tanda yang ada permasalahan, kita tidak kelihatan. Karena anaknya (korban) juga diam. Tapi kalau diajak komunikasi bagus sekali anaknya,” ujar Iptu Kasnasin.
Motif Polwan Bakar Suami
Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu siang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, lantas menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Briptu FN diduga tersulut emosi karena sang suami selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Tersangka menilai seharusnya uang dari gaji itu digunakan untuk membiayai hidup mereka beserta tiga anak.
“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya.”
“Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan,” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu.
Atas dasar itu, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan itu.
Perasaan jengkel Briptu FN berdasarkan pertimbangkan ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita) masih membutuhkan banyak biaya hidup.
Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
“Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” jelasnya.
Ketika disinggung terkait konstruksi hukum atas kasus itu, termasuk proses penanganan hukumnya, Dirmanto menyebut Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
“Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” ujar Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum, Dirmanto menjelaskan proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN bakal disampaikan dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat.
Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma,” jelasnya
Meski berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Briptu FN mengalami syok dan trauma akibat perbuatannya yang berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
Dalam hal ini, jelas Dirmanto, pihak penyidik telah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
“FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam.”
“Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini,” ucapnya.
* Artikel berita ini bersumber dari media Online (Gelora News)